Faktanya, dalam perkara No. 98/G/XII/2017 PTUN.MDN.saya tidak di undang. Bahwa perkara No 57/Pdt.G/III/2020, Sihar Sitorus dan Sihar P.H Sitorus jelas menggunakan 2 NIK untuk satu orang yang sama. Begitupun, dalam perkara nomor 55/G/PTUN/MDN/2021 dan perkara no.115/Pdt.G/plw/V1/V1/2021.
Maka terkait hal tersebut, tentunya kebersikapan MKD terkait tugas pokok dan fungsinya akan menjadi sorotan dan pertanyaan publik.
Kemana seharusnya keberpihakan fungsi dari kehormatan dewan akan dibawa oleh oknum yang duduk bersidang dengan mengatasnamakan payung penegak kehormatan bernama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang justeru menciderai Marwah lembaga DPR RI yang membuat dan mengesahkan uu Dukcapil . Bahwa sihar PH sitorus telah menggunakan 2 KTP.