Korban Penyerobotan Lahan, MKD DPR RI Harus Tegas Untuk Proses Laporan Legiman Pranata

Korban Penyerobotan Lahan, MKD DPR RI Harus Tegas Untuk Proses Laporan Legiman Pranata
Istimewa
Sidang Legiman di MKD

Dibeberkan Legiman dalam keterangan resmi, Senin (17/4/2023), sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2022, Legiman Pranata sudah dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan surat No. B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar.

Dimana dalam surat MKD tersebut menyatakan telah menerima surat dari saudara Legiman, tertanggal 23 Desember 2021, tentang Keputusan PN Lbp atas perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN Lbp, antara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus.

Sidang MKD kemudian digelar secara tertutup, dipimpin oleh Wakil Ketua MKD M. Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habiburrohman dari Fraksi Gerindra.

Pimpinan Sidang memintai keterangan Legiman terkait hal yang dipermasalahkan pada Perkara No 57 itu.

Legiman pun memaparkan; ada dua kejanggalan dalam perkara itu, pertama: Sidang PN Lbp terkait perkara No 57 pdt.G/III/2020 dirinya selaku penggugat tidak dihadirkan pada saat pembacaan sidang putusan tanggal 03 November 2020, tapi justeru lucunya PN Lbp mengundang dirinya melalui ecourt email di tanggal 06 November 2022 bahkan tanpa keterangan waktu sidang. Sebagai pihak Penggugat, bahkan sampai sidang MKD digelar pun dirinya belum pernah ‘menerima salinan asli’.dari PN Lubuk Pakam.

“Jelas saja saya merasa, kalau ini pengadilan (PN Lbp) penuh rekayasa dan tidak berkeadilan. Bahkan diduga kental dengan persekongkolan dan konspirasi untuk semata-mata memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus,” beber Legiman.

Penulis
: relis
Editor
: Dedi

Tag: