Korban Penyerobotan Lahan, MKD DPR RI Harus Tegas Untuk Proses Laporan Legiman Pranata

Korban Penyerobotan Lahan, MKD DPR RI Harus Tegas Untuk Proses Laporan Legiman Pranata
Istimewa
Sidang Legiman di MKD

Saat klarifikasi kedua di MKD Legiman juga sudah menyampaikan, bahwa; setelah dipelajari dalam putusan perkara No 57 dan berkas kepemilikan SHM, diketahui kalau Sihar PH Sitorus yang seorang anggota DPR RI memiliki 2 (dua) KTP alias NIK Ganda alias 2 KTP atas nama Sihar Sitorus tercatat di shm 477 dengan NIK yang berbeda.

Selain itu, berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, nama Sihar PH Sitorus menggunakan tanggal lahir yang berbeda pada kedua KTP tersebut.

“Sungguh ironis dan miris, saya sebagai warga biasa jelas jadi terheran-heran. Kok bisa, seorang anggota Dewan memiliki 2 (dua) KTP alias NIK ganda. Padahal, dia seorang anggota DPR RI yang terhormat dan notabene penggodok UU dan peraturan-peraturan tersebut,” tutur Legiman.

Menurutnya, Sihar PH Sitorus tidak pantas sebagai seorang anggota Dewan yang terhormat, karena sudah mencoreng marwah lembaga mulia dan memberikan pilot contoh yang buruk kepada warga masyarakat Indonesia.

Apalagi dia adalah kader dari partai besar kebanggaan dibawah komando seorang Ibu Bangsa yang juga mantan Presiden RI pencetus lembaga hukum anti rasuah yakni; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan anak kandung reformasi.

"Tentunya akan sangat mencoreng nama baik Bunda Megawati sebagai Ibu Bangsa, karena dia jelas terindikasi kuat melanggar undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang notabene produk hukum hasil kerja Dewan terhormat yang digodok di Gedung DPR.

Penulis
: relis
Editor
: Dedi

Tag: