jaringberita.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sembilan dari 15 senjata api (senpi) milik pengusaha Dito Mahendra diduga ilegal.
Polisi masih melakukan penyelidikan dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito pada 24 Maret 2023 kemarin. Dari kamar yang bersangkutan ditemukan 15 pucuk senpi, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan juga aksesoris senpi.
"Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut. Dari hasil pendataan di dapat 9 (Sembilan) jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Djuhadhani mengatakan sudah melakukan penyitaan sembilan pucuk senpi tersebut. "Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," bebernya.