jaringberita.com -Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak banding yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen
Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, Jumat (4/8/2023).
Sidang berlangsung di ruang rapat Itwasum lantai 4 Mabes Polri. Perangkat yang mengadili sidang banding Teddy Minahasa yaitu Ketua Komisi, Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Irjen Viktor T Sihombing, Anggota Komisi Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Indra Mirza dan Irjen Hary Sudwijanto.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8).
Selain itu kata Ramadhan putusan sidang banding menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi berupa etika yakni perbuatan Teddy Minahasa adalah tercela. Kemudian sanksi administratif yang dijatuhkan yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ramadhan mengungkapkan bahwa dalam kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan ditukar dengan tawas. Selain itu pelanggar telah menerima dari hasil penjualan barang haram sebesar Rp300 juta.
"Bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan Pelanggar tersebut, telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektroni," tandas Ramadhan.