Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Yudha Marhaena
jaringberita.com -Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak banding yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, Jumat (4/8/2023).

Sidang berlangsung di ruang rapat Itwasum lantai 4 Mabes Polri. Perangkat yang mengadili sidang banding Teddy Minahasa yaitu Ketua Komisi, Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Irjen Viktor T Sihombing, Anggota Komisi Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Indra Mirza dan Irjen Hary Sudwijanto.

"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8).

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: