Polisi Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

Polisi Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur
Polisi Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas AKBP Henri.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Yudha Marhaena S

Tag: