jaringberita.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Meski begitu, terduga pelanggar mendapatkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan menegaskan sanksi terhadap Bharada E bersifat etika dan merupakan perbuatan tercela. Setelah mendapatkan putusan dari sidang KKEP yang berjalan selama tujuh jam, Richard berkewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan. Selain itu juga permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri.
Baca:Bharada E Terima Putusan Sidang KKEP Demosi 1 Tahun di Yanma Polri
"Sanksi administrasi demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.
Ramadhan menjambarkan pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP, pertama pelanggara belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana.
Kemudian yang kedua, terduga pelanggara mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ketiga, Richard Eliezer dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah menjadi justice collaborator, yakni saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku yang lainnya didalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," kata Ramadhan.
Lebih lanjut pertimbangan yang keempat, Richard Eliezer dalam persidangan bersikap sopan dan bekerjasama sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka. Richard kata Ramadhan juga masih berusia muda yakni 25 tahun dan masih memiliki masa depan yang baik.
"Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari," tandasnya.
Pertimbangan keenam dalam putusan sidang KKEP, Richard juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir Yosua, dimana saat persidangan dirinya mengakui perbuatannya adalah keterpaksaan.