"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Ketika ditanya, apakah Bharada E mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut, Ramadhan mengatakan terduga pelanggar yakni
Richard Eliezer menerimanya.
"Saudara
Richard Eliezer menyatakan menerima," tandas Ramadhan.
Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa putusan demosi akan berlaku setelah Bharada E menandatangani putusan tersebut.
"Yang jelas putusan daripada sidang yang bersangkutan dipertahankan artinya sejak diputuskan ini yang bersangkutan menjalani putusan 1 tahun," jelasnya.
Penulis
: Yudha Marhaena S
Tag: