Djuhandhani, masih mengutip arahan Komjen Agus, menerangkan Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu yaitu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024 yang akan datang. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai menjadi modal awal untuk mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.
“Namun demikian, Bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ucap Djuhandhani.
Oleh sebab itu, masih kata Djuhandhani, ada sejumlah hal yang diwanti-wanti oleh Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.
“Melepaskan diri dari segala kepentingan politik dengan berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,” kata Djuhandhani.
Kedua, Djuhandhani juga menebalkan pesan Komjen Agus soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. “Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” lanjut dia.