jaringberita.com -:
Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif) membutuhkan waktu seumur hidup. Untuk itu, organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada advokasi dan rehabilitasi ini minta proses hukum terhadap penyalahguna narkoba yakni pemakai dan pecandu harus lebih humanis.
"Teman teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Yayasan Mutiara Maharani yang memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat ini telah menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak tahun 2012. Mereka paling banyak saat ini menjadi korban bahaya narkoba jenis Sabu, Sinte, Tramadol dan Ganja.
"Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kita coba pulihkan dan kita dampingi jangan sampai kena peras," ujar Ade
Menurutnya, hakikat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup bagus untuk melindungi para korban atau pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi dan tidak dipenjara.
Namun pada praktiknya dalam kebijakan tersebut, masih ditemukan pelanggaran SOP dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. Selain itu terjadi pratik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab, yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.
"Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi," tandasnya.
Seperti diketahui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir. Alhasil sebanyak 197 Ton narkoba berbagai jenis berhasil disita dari 38 ribu kasus serta menetapkan 51 ribu tersangka. Syahar menyebut hasil ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowoâ€"Gibran, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.
“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus narkoba ke hotline yang telah disediakan.
Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494 yang aktif selama 24 jam. "Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.
Bukti nyata keseriusan dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dirinya tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat lanjut Komjen Syahar dapat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan tersebut, dapat langsung disampaikan kepada Divisi Propam Polri.
"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan kita tindak tegas terhadap pelanggaran di internal kita. Nomornya 0813-1917-8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam Polri. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," tandasnya.