Polri Bongkar 38 Kasus Narkoba, IPW: Lebih Bahaya dari Korupsi-Daya Rusak Luar Biasa

Polri Bongkar 38 Kasus Narkoba, IPW: Lebih Bahaya dari Korupsi-Daya Rusak Luar Biasa
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
jaringberita.com -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus narkoba melalui layanan aduan yang telah disediakan oleh Polri. Menurutnya kejahatan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi.

Sugeng mengatakan peredaran dan pemberantasan narkoba serta zat-zat adiktif lainnya tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya polisi sebagai penegak hukum. Dirinya mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri yang membuka hotline layanan pengaduan untuk mengawasi dan juga melaporkan penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Tanggung jawab sebagai warga negara ini sangat penting. Apa tanggung jawabnya, yaitu tidak bersentuhan dengan narkoba yang pertama, dan kedua tentu harus ikut membatasi dan juga memberikan informasi agar dapat melaporkan peredaran narkoba serta bandar-bandanya ditangkap," kata Sugeng, Jumat (24/10/2025).

IPW juga mengapresiasi keberhasilan Polri dari Bareskrim bersama jajaran Polda seluruh Indonesia dalam pemberantasan narkoba yang baru dirilis pada Rabu (22/10) kemarin. Dalam kurun waktu Januari-Oktober 2025 pihak kepolisian berhasil mengungkap 38 ribu kasus dengan barang bukti 197 ton narkoba dari berbagai jenis serta menetapkan 51 ribu orang sebagai tersangka yang diantaranya 150 anak-anak.

Jumlah pengungkapan yang cukup besar tersebut kata Sugeng, Indonesia dalam darurat bahaya narkoba. "Pemberantasan narkoba ini sangat penting karena serangan narkoba lebih bahaya dari korupsi. Narkoba bisa melumpuhkan satu generasi bangsa," kata Sugeng.

"(Narkoba) Merusak dan daya rusaknya luar biasa, kalau sudah rusak itu menyebabkan pembiayaan yang besar. Selain penuhnya lapas yang harus dibiayai oleh negara, juga merusak mental para anak bangsa yang terkena narkoba," sambung pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Lebih lanjut, ada beberapa catatan penting dalam pemberantasan narkoba. IPW mendukung dan mendorong penyalahguna narkoba yakni pemakai khususnya remaja dan anak-anak untuk tidak dilakukan proses pidana, tetapi direhabilitasi. Begitu juga dengan aparat yang terjerumus sebagai pemakai harus diberikan sanksi yang tegas. Oleh karenanya pentingnya kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam pembangunan rumah-rumah rehabilitasi secara swadaya.

"Tetapi tidak menjadi ajang permainan uang jadi harus direhbilitasi. Karena kalau diproses hukum akan menyebabkan lapas overload dengan mereka yang terkena kasus narkoba padahal hanya pengguna," ucapnya.

Bagi para pemakai yang terjerumus sebagai pengedar serta para bandar-bandar narkoba, IPW meminta agar diberikan hukuman berat. Sugeng juga meminta kepada Polri agar melakukan rotasi bagi perwira-perwira penyidik dari satuan kerja narkoba dan khususnya para penyidik di level Bintara.

"Perlu dilakukan satu rotasi penyidik narkoba bukan hanya perwira-perwiranya, di tingkat bawah (Bintara) mereka harus di rotasi karena bisa dsusupi oleh para bandar," tukasnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pembuatan hotline pengaduan kasus narkoba sebagai upaya percepatan untuk pemberantasan narkoba. Dirinya berujar perlua partisipasi aktif masyarakat untuk menggencarkan rencana itu.

"Pada kesempatan ini Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat yang mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, tolong bisa langsung dihubungi," kata Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers, Rabu kemarin.

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494 yang aktif selama 24 jam. "Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.

Bukti nyata keseriusan dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dirinya tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat lanjut Komjen Syahar dapat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan tersebut, dapat langsung disampaikan kepada Divisi Propam Polri.

"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan kita tindak tegas terhadap pelanggaran di internal kita. Nomornya 0813-1917-8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam Polri. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," tandasnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan bahwa pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir serta menghentikan mata rantai peredaran dari produsen hingga pengguna ya dan pemberantasan akan dilakukan terus menerus.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Marhaen Yudha

Tag: