jaringberita.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyetop penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia bagi masyarakat sipil biasa pada tahun ini. Hal ini dikarenakan banyaknya keluhan di jalanan terkait penggunaan pelat "sakti" tersebut.
"Teman-teman (media) tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/2023).
"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah nggak jelas, yang RF, terus kemudian nomor rahasia nya itu QH, IR," lanjutnya.
Yusri menegaskan sejak 10 Oktober 2022 lalu, dirinya sudah menyetop perpanjangan pelat nomor khusus tersebut dan nantinya akan tidak ada lagi penggunaannya pada masyarakat sipil biasa pada tahun ini.
Ia melanjutkan bahwa sudah melakukan perubahan aturan di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelumnya masyarakat bisa mengajukan ke intelkam dan dikeluarkan oleh Polda masing-masing. Mereka yang dikasih pelat khusus tersebut yakni pejabat eselon I, II dan III.
Yusri melanjutkan bahwa pada awal bulan depan akan mengeluarkan kembali penggunaan pelat khusus. Kendati demikian yang berhak menggunakannya hanya untuk pejabat eselon I dan II. "Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih. Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," tegas Yusri.
Ia menambahkan, bahwa syarat untuk mendapatkan pelat khusus untuk eselon I dan II adalah dari Polda melalui Bid Propam dan Bid Intelkam kemudian merekomendasikan ke pusat yakni Baintelkam Polri dengan tembusan ke Divisi Propam dan baru ke Korlantas Polri. "Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai nggak dengan aturan, kalau sesuai baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," ujarnya.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi nggak ada lagi Polda-Polda," pungkasnya.