Polres Priok Ungkap Kasus Cinta Segitiga Nelayan Muara Angke Berujung Maut

Polres Priok Ungkap Kasus Cinta Segitiga Nelayan Muara Angke Berujung Maut
Pelaku MY harus menggunakan kursi roda karena mencoba melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kakinya.
jaringberita.com -Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku penusukan yang menyebabkan seorang nelayan berinisial ABT (39), merenggang nyawa. Tersangka MY (32), diduga menyimpan dendam terhadap korban yang diduga terkait masalah asmara.

Korban diduga memacari kekasih pelaku, sehingga membuat MY melakukan penusukan. Peristiwa berdarah terjadi pada Jumat (14/6/2025) kemarin, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Sebelum terjadi penusukan, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut. "Motif pelaku yang merupakan korban karena dilatarbelakangi masalah dendam asmara, kekasih pelaku dipacari oleh korban, yang juga berprofesi nelayan" kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing, Selasa (17/6/2025).

Dari kejadian tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi TPI Muara Angke. Tak membutuhkan waktu lama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana bersama anggota berhasil menangkap tersangka MY di area Perumahan Pluit Permai pada Sabtu (14/6/2025), pukul 15.30 WIB.

Martuasah mengungkap, pelaku tak hanya sekali berurusan dengan hukum. MY ternyata merupakan residivis. Ia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada 2020. Rekam jejak kriminal tersebut semakin memperkuat keyakinan penyidik atas motif kekerasan yang dilakukan tersangka.

Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, tersangka berhasil dibekuk. Penangkapan tidak berjalan mulus. MY sempat berusaha melarikan diri dan bahkan melukai petugas, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Kini, MY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal untuk lolos dari jerat hukum. Penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan motif dan perencanaan lainnya di balik tragedi berdarah ini.

Penulis
: Yudha Marhaena S

Tag: