jaringberita.com -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap modus sabu cair seberat 264,73 Kg di perairan Banten, yang diselundupkan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, NB alias MS.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, tersangka NB alias MS tersebut mengelabui petugas dengan mencampurkan bensin di liquid sabu cair tersebut ke dalam jerigen.
"Dengan cara mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin. Namun ini adalah sabu cair," beber Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya ini menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dengan instansi terkait lantaran pelaku merupakan seorang kewarganegaraan asing.
"Menuntaskan penyidikan berkoordinasi dengan instasi terkait baik luar negeri maupun dalam negeri," kata Mukti.
Untuk diketahui dalam pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan joint investigation dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Polda Banten. Sejak itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di perairan Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.