Kapolri Bakal Pecat dan Pidanakan AKP Andri Gustami

Kapolri Bakal Pecat dan Pidanakan AKP Andri Gustami
Yudha Marhaena
Jaringan: Sebanyak 39 tersangka yang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama
jaringberita.com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memecat AKP Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Selain akan dipecat, mantan Kasat Reskrim Lampung Selatan ini juga akan diproses secara pidana

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menuturkan sudah berulang kali menyampaikan secara tegas bahwa Polri akan memberikan reward dan punishment. Terhadap anggota yang berprestasi akan diberikan apresiasi berupa penghargaan. Tapi, jika melakukan pelanggaran yang seharusnya melakukan penegakan hukum akan ditindak tegas.

"Apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas. Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri di Gedung The Tribata, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Sigit mengatakan tidak akan ragu terhadap anggota yang terlibat narkoba apalagi masuk dalam jaringan. "Dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," pungkasnya.

Untuk diketahui, AKP Andri Gustami merupakan salah satu dari 39 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama. Andri diduga menjadi kurir "spesial" narkoba yang dikendalikan Khadafi alias Davis, suami dari tersangka Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang yang ditangkap Ditnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: