Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi Wa Innailaihi Raji'un

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi Wa Innailaihi Raji'un
Novel Baswedan
jaringberita.com -Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat Wakil Satgassus Pencegahan Dirtipidkor Bareskrim, Novel Baswedan prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun, karena kita prihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, meski telah diputuskan terkait umur Pimpinan KPK yang diperpanjang, tapi tidak berlaku surut. Pasalnya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo, bahwa mengangkat Komisioner KPK periode 2019-2023.

"Tapi dari persepektif hukum melihat putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini, kenapa? Karena presiden ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK, SK nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan," kata Novel.

Lebih lanjut, Novel juga melihat bahwa saat ini tengah dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih pimpinan KPK periode selanjutnya. "Tentunya pansel kan telah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segera bekerja lah, semoga mendapat pimpinan yang baik agar kita tidak bersedih lagi," imbuhnya.

Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: