Bareskrim Gerebek 3 Lokasi Pakaian Bekas Ilegal di Jakarta dan Bekasi

Bareskrim Gerebek 3 Lokasi Pakaian Bekas Ilegal di Jakarta dan Bekasi
Dokumen Istimewa

jaringberita.com - Bareskrim Polrimelakukan penindakan terhadap beberapa toko terkait importasi pakaian bekas ilegal, di tiga lokasi. Salah satunya di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan penindakan dilakukan berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas yang masuk ke wilayah Indonesia.

"Penindakan Ball Press (pakaian bekas) di beberapa tempat pada hari Senin 20 Maret 2023, dilakukan oleh tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari Bea Cukai Pusat," kata Whisnu saat dihubungi wartawan, Senin (20/3).

Dari penindakan yang dilakukan di Pasar Senen, pihaknya menyita sebanyak 513 Ball Press dari 9 Ruko. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola atas nama inisial YD.

"Melakukan police line terhadap 9 ruko tersebut. Melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko," bebernya.

Selain di Pasar Senen, penindakan juga dilakukan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Kramat Soka, No. 19, RT.002, RW.002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Pihaknya juga memberikan garis polisi di gudang tersebut.

"Ditemukan gudang yang diketahui berisi Ball Press dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 600 Ball Press. Pemilik gudang atas nama T, gudang disewakan kepada P," kata Whisnu.

Kemudian, terakhir penindakan dilakukan di dua gudang yang beralamat di Jalan Raya Samudera Jaya, RT.002, RW.003, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ditemukan 2 Gudang yang diketahui berisi Ball Press. Jumlah perhitungan Ball Press dari 2 gudang tersebut diperkirakan lebih dari kurang lebih 6000 Ball Press. Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemilik adalah MS," ujarnya.

"Melakukan upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang. Melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan police line terhadap barang bukti dan gudang," tambah jenderal bintang satu ini

Ia mengatakan, selama Februari hingga Maret 2023 sejumlah Polda dan Bea Cukai juga melakukan penindakan.

"Selama bulan Februari hingga Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga telah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini," ungkapnya.

"Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara," tutupnya.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: