Bareksrim Acak-Acak Kantor Ditjen EBTKE dan Itjen Kementerian ESDM, Ini Hasilnya

Bareksrim Acak-Acak Kantor Ditjen EBTKE dan Itjen Kementerian ESDM, Ini Hasilnya

jaringberita.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Intjen) Kementerian ESDM, Kamis (4/7/2024) kemarin.

Penggeledahan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pengerangan Jalaum Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020. Penyidik meyakini adanya kerugian negara sebesar Rp64 miliar dari total nilai proyek Rp108 miliar.

"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief Ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).

Arief berujar penggeledah yang dilakukan sejak pagi hingga pukul 22.00 WIB, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan korupsi pengadaan PJUTS.

"Barang bukti yang disita dari 2 lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hdd, laptop, USB flash disk dan CPU computer," ungkapnya.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: